Dengan ini kami sepakat untuk mematuhi segala peraturan yang telah dibuat oleh Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia untuk melindungi profesi WAKAFRAISING® agar tetap profesional dan amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai etika profesi yang telah ditentukan sebagai berikut :
KODE ETIK
Menjaga reputasi dan nama baik YEWI sebagai payung kegiatan profesi dengan menjaga sikap & lisan selalu positif dan tunduk pada segala peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Tidak menyampaikan pandangan politik ataupun yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras atau golongan yang berpotensi memecah belah umat dalam setiap kesempatan atau kegiatan baik perorarangan maupun kelompok yang membawa nama atau bersinggungan dengan YEWI.
Menyampaikan segala informasi terkait perwakafan yang memiliki dasar hukum dan telah terverifikasi kepada masyarakat.
Memberikan solusi perwakafan dengan menggunakan informasi, metode & instrumen yang secara resmi dikeluarkan oleh YEWI sesuai dengan peraturan & perundangan.
Menggunakan atribut resmi & rekening pembayaran resmi yang dikeluarkan oleh YEWI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai WAKAFRAISING®.
Tidak terlibat dalam bentuk-bentuk bisnis yang diragukan legalitasnya atau berpotensi merugikan masyarakat.
INTEGRITAS PROFESI
Menjadi wakif sebagai contoh dan teladan bagi masyarakat dengan memiliki sertifikat & akta ikrar wakaf uang dan juga memiliki akad tabarru wakaf sebagai bagian dari contoh partisipasi berwakaf.
Tidak menerima transaksi wakaf secara tunai dari wakif & wajib menyampaikan kepada wakif untuk mentransfer wakaf uangnya langsung ke rekening nazhir sesuai nomor rekening yang dikeluarkan oleh YEWI.
Tidak terlibat hutang piutang dengan sesama WAKAFRAISING® baik dalam jejaringnya sendiri maupun jejaring pihak lain.
Tidak terlibat dengan organisasi yang terlarang dan dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia secara hukum.
Menyampaikan segala informasi baik yang bersifat umum maupun khusus yang telah diverifikasi kebenarannya baik secara lisan maupun tulisan melalui tatap muka, media cetak ataupun media digital kepada masyarakat.
Menggunakan instrumen keuangan syariah dalam setiap transaksi dalam rangka pendalaman & penguatan pasar keuangan syariah.
SIKAP PELAYANAN
Cepat tanggap dalam menjawab kebutuhan perwakafan dari masyarakat dengan segera memberikan pelayanan.
Mencari fakta kebutuhan dari calon wakif dengan selalu proaktif mengungkap fakta-fakta dari keinginan calon wakif
Memberikan solusi dan respon yang positif terhadap setiap keluhan, keberatan atau ketidakpahaman masyarakat atas informasi perwakafan yang disampaikan.
Menjadikan syiar & dakwah wakaf sebagai suatu kebiasaan dan gaya hidup keseharian dalam melayani masyarakat dalam bermitigasi resiko akhirat dan membangun masyarakat madani dengan prinsip muamalah yang syar’i.
KEPEMIMPINAN
Menjadi pribadi yang selalu berkembang baik dari sisi sikap maupun dari sisi pengatahuan dan ketrampilan yang konstruktif dan positif sehingga menjadi contoh dan teladan bagi lingkungan sekitarnya.
Tunduk dan patuh pada keputusan organisasi yang ditetapkan oleh YEWI sebagai payung kegiatan & profesi.
Menghormati tim perekrut atau tim pemimpin kelompok sebagai orang yang lebih dahulu mengetahui informasi profesi WAKAFRAISING®.
Aktif memperkaya informasi dengan menghadiri seminar, membaca literasi atau berdiskusi terkait perwakafan, industri keuangan syariah, prinsip bisnis, hubungan manusia terutama keagamaan yang mendukung profesi WAKAFRAISING®.
PENGGUNAAN HAK CIPTA
Tidak memperbanyak, menyebarkan ulang, menggunakan materi – materi yang diproduksi YEWI tanpa ijin tertulis dari YEWI baik secara langsung maupun tidak langsung melalui transmisi digital dalam platform media sosial maupun website maupun cetakan, audio maupun video termasuk didalamnya penggunaan logo-logo yang dimiliki oleh YEWI.
Tidak menggunakan merek-merek yang telah didaftarkan oleh YEWI tanpa ijin tertulis dari YEWI yang digunakan untuk media cetak, media digital, media online baik secara langsung maupun tidak langsung dimana merek-merek tersebut adalah “Tawaf – Tabarru Wakaf”,”Deposit Wakaf”, “Pasif Amal”, “Duta Wakaf”, “WaqafPlanner”, “RWP”, “CWP”, “Arisan Wakaf” telah terdaftar di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia.
Memahami konsekwensi hukum baik secara perdata maupun pidana atas pelanggaran atas hak kekayaan intelektual milik YEWI dan bersedia mendapatkan sanksi administratif sampai dengan sanksi terminasi sebagai WAKAFRAISING® dari YEWI.
Demikian permohonan WAKAFRAISING® ini kami ajukan dan dokumen ini mengikat kami bilamana persetujuan permohonan WAKAFRAISING® ini diterima oleh YEWI dengan dikeluarkannya nomor registrasi lisensi WAKAFRAISING®