Program kegiatan penggalangan dana dari individu maupun organisasi, ditujukan untuk membangun kawasan yang menyelenggaran kegiatan sosial,keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, kesehatan. Daerah yang menjadi prioritas adalah diatas tanah wakaf seluas 25.485M2, dan secara geografis berbatasan antara Kab serang dan Pandeglang, serta kurang fasilitas untuk kemaslahatan umat. Umumnya daerah diantara perbatasan kurang mendapat perhatian pemerintah daerah maupun pusat, pertumbuhan penduduk di Banten cukup pesat dan ini memerlukan penyediaan sarana sosial,penyebaran penduduk makin luas tetapi sarana sosial lambat disediakan oleh Pemerintah, dengan program Wakaf dan ZIS merupakan salah satu program yang dapat membantu pemerintah mengatasi masalah tsb. Sustainabillity program wakaf dan ZIS tidak akan ada habisnya selama kehidupan masih berjalan, artinya secara longterm program ini pasti berjalan untuk penggalangan dana. Wakaf uang mudah dilaksanakan dan bisa dilakukan oleh semua kalangan, dan diminati oleh generasi milenial. Wakaf uang sudah dituangkan dalam Peraturan Mentri Agama No 4 tahun 2009, dan UU No 41 Tahun 2004. harta wakif yang diwakafkan dapat terpelihara, utuh,terjamin kelangsungannya dan tidak hilang
DR. Ir. H. Syafrol Makmur, M.PdI / Phone: 087774409982 / Email: syafrolmakmur13@gmail.com