Salah satu permasalahan penting bagi pengusaha UMKM adalah mendapatkan modal yang murah untuk menjalankan roda usaha mereka. Permodalan berbasis wakaf uang ini akan menyediakan modal yang bersumber dari manfaat pengelolaan wakaf uang dengan cost of fund 0%.
Dengan cost of fund 0% maka permodalan dapat dilakukan dengan model mudharabah muqoyaddah yang lebih adil baik bagi pengusaha dan pemilik modal dengan sistem bagi hasil.Setiap terkumpul wakaf uang Rp. 1.000.000.000,- akan disalurkan dari manfaat wakaf uang sebesar Rp. 200.000.000 kepada 20 pengusaha UMKM dengan sistem mudharabah muqoyyadah tanpa jaminan, tanpa bunga, tanpa denda & tanpa sita.
Pokok Wakaf Uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- tetap utuh selamanya yang manfaatnya akan disalurkan terus menerus kepada pengusaha UMKM yang menjadi amal jariyah bagi para wakif.
SelengkapnyaProf. DR. H. Muhamad, M.Ag / Phone: 08112636317 / Email: hasanahjariyah@gmail.com