Mayoritas usaha mikro mengalami kesulitan
dalam mendapatkan modal usaha. Persyaratan dan jaminan menjadi kendala utama
dalam mendapatkan permodalan. Kendala ini justru mendorong pelaku usaha mikro
mencari solusi permodalan yang cepat melalui rentenir / bank plecit yang sangat
ribawi.
JARIYAH FUND™ adalah skema permodalan
komunal untuk pelaku usaha mikro berbasis wakaf uang dengan konsep SWADANA,
SWAKELOLA & SWASEMBADA. Modal usaha mikro dihimpun dari wakif yang kemudian
disalurkan kepada usaha mikro tanpa jaminan dengan nisbah bagi hasil yang
kompetitif setara dengan perbankan yang akan membuat pelaku usaha mikro
mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.
Melalui skema JARIYAH FUND™ wakaf uang dapat
langsung memberdayakan usaha mikro sebagai modal usaha yang berkesinambungan
sehingga proses scale up dapat dilakukan secara mandiri secara berkelompok.
Nisbah bagi hasil dari JARIYAH FUND dikembalikan manfaatnya kepada pelaku usaha
mikro untuk dana penunjang bisnis dan dana sosial kelompok usaha mikro.
Jadilah Investor Wakaf & Wujudkan Sistem
Permodalan Tanpa Riba dan Bebas dari Rentenir dengan berwakaf uang bagi Modal
Usaha Mikro di Indonesia.
Profile lengkap : www.wakafpreneur.id
Prof. DR. H. Muhamad, M.Ag / Phone: 08112636317 / Email: hasanahjariyah@gmail.com
Cacik Gunarti, A.Md / Phone: 08112836553 / Email: gojariyah.id@gmail.com