Pelaku usaha mikro di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya merasakan betapa luar biasanya dampak pandemi covid-19 terhadap keberlangsungan usaha mereka. Saat pandemi berbeda dengan krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia, dimana instrument perekonomian menjadi lumpuh baik dari sisi pendapatan, pengeluaran mau produksi. Akibat kondisi tersebut, 65 persen pelaku usaha mikro tidak melakukan kegiatan produksi dan mengandalkan pendapatan dari kegiatan lainnya atau menggunakan tabungan keluarga untuk kehidupan sehari-hari, sedangkan 35 persen nya tetap melakukan kegiatan usaha dengan mengurangi produksi dan melakukan inovasi dengan penjualan penjualan online.
JARIYAH FUND™ adalah skema permodalan komunal untuk pelaku usaha mikro berbasis wakaf uang dengan konsep SWADANA, SWAKELOLA & SWASEMBADA. Modal usaha mikro dihimpun dari wakif yang kemudian disalurkan kepada usaha mikro tanpa jaminan dengan nisbah bagi hasil yang kompetitif setara dengan perbankan yang akan membuat pelaku usaha mikro mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.
Melalui skema JARIYAH FUND™ wakaf uang dapat langsung memberdayakan usaha mikro sebagai modal usaha yang berkesinambungan sehingga proses scale up dapat dilakukan secara mandiri dan berkelompok.
Jadilah Investor Wakaf & Wujudkan Sistem Permodalan Tanpa Agunan, Tanpa Riba, Tanpa Denda dan Bebas dari Rentenir dengan berwakaf uang bagi Modal Usaha Mikro di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Prof. DR. H. Muhamad, M.Ag / Phone: 08112636317 / Email: hasanahjariyah@gmail.com
YUSNIARDI / Phone: 085245275745 / Email: yusniardi@gmail.com