Perkembangan wakaf di Daerah Istimewa Yogyakarta belum bisa dikatakan signifikan walaupun telah ada perundangan tentang wakaf yang cukup lengkap, berupa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun. Berdasarkan dasar hukum tersebut, telah dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY sebagai badan yang mengawas perwakafan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kendala utamanya adalah masalah pembiayaan karena secara hukum aset wakaf tidak boleh dijaminkan untuk pembiayaan. Hal ini membutuhkan inovasi yang kreatif agar tanah wakaf tersebut dapat diberdayakan agar memberikan dampak sosial, ekonomi dan keagamaan kepada masyarakat sekitar sehingga menaikkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Kendala lain dalam perwakafan adalah masalah literasi dan partisipasi masyarakat yang sangat rendah. Kurangnya informasi dan promosi menyebabkan pemahaman masyarakat tentang wakaf sangat terbatas pada wakaf tradisional seperti tanah dan bangunan untuk kepentingan tempat ibadah dan pendidikan semata.
Sementara itu, dalam konteks upaya pengurangan kemiskinan dan kesenjangan kesejahteraan di Daerah Istimewa Yogyakarta, sangat dibutuhkan preskripsi dan intervensi Pemerintah Daerah secara nyata dengan cara salah satunya mengusung project Dana Abadi ini.
SelengkapnyaProf. DR. H. Muhamad, M.Ag / Phone: 08112636317 / Email: hasanahjariyah@gmail.com
SAPTO TANOYO POEDJANARTO / Phone: 08112836553 / Email: wakafpreneur.id@gmail.com