Berdasarkan hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari pada prinsipnya, tanah wakaf itu tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan juga tidak boleh diwariskan. Begitu pula menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini UU No 41 Tahun 2004 Pasal 3 tentang Wakaf yang menyatakan bahwa wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Selain itu pada Pasal 40, harta wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Terdapat beberapa tanah wakaf yang terbengkalai hingga saat ini, dengan pemberdayaan tanah wakaf dengan wakaf uang ini diharapkan tanah-tanah wakaf yang terbengkalai difungsikan kembali bahkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yg berada pada tiap kecamatan bahkan hasilnya juga akan kembali untuk kecamatan
Selengkapnya