Pendidikan yang berkualitas merupakan suatu investasi yang mahal. Kesadaran
masyarakat untuk menanggung biaya pendidikan pada hakekatnya akan memberikan suatu
kekuatan pada masyarakat untuk bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2005 membawa implikasi terhadap perlunya disusun standar
pembiayaan yang meliputi standarisasi komponen biaya pendidikan yang meliputi biaya
operasional, biaya investasi dan biaya personal. Sesuai dengan UUD 1945 yang telah
diamandemen, Negara Indonesia memberikan amanat kepada pemerintah untuk menetapkan
anggaran pendidikan 20 persen dari anggaran belanja negara seperti tertuang pada pasal 31
Ayat 4.
Kepmendiknas No.129/U/2004 merupakan hasil revisi dari kepmen sebelumnya
sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam sistem dan manajemen pendidikan nasional.
Pada kepmen ini pendidikan nonformal, kepemudaan, olahraga, dan Pendidikan Usia Dini
lebih ditonjolkan. Pendidikan nonformal seperti pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan
SD, SMP, SMA, pendidikan ketrampilan dan bermata pencaharian, kelompok bermain,
pendidikan kepemudaan dan olahraga secara ekplisit telah ditentukan standar pelayanan untuk
masing-masing SPM.
Dalam konteks penyelenggaraan
pendidikan baik ditingkat makro (negara)
maupun di tingkat mikro (lembaga) yang
dianggap penting adalah masalah tentang
pembiayaan, pembiayaan merupakan unsur
yang multak harus tersedia. Sebagai contoh
pemerintah Republik Indonesia sesuai amanat Undang-Undang setiap tahunnya
telah mencanangkan alokasi anggaran
pendidikan sebesar minima 20% dari total
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), demikian pula pemerintah daerah
setiap tahun menetapkan anggaran untuk
pendidikan seperti untuk gaji guru dan gaji
tenaga kependidikan lainnya di daerah.
Dalam konteks lembaga atau
organisasi, sekolah setiap tahun menyusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(RAPBS) yang menunjukkan bagaimana
perencanaan pendapatan dan penggunaan
biaya untuk keperluan operasional sekolah.
Penggunaan biaya tersebut
menggambarkan pola pembiayaan dalam
pendidikan. Dengan demikian pada semua
tingkatan penyelenggaraan pendidikan
pembiayaan merupakan hal yang sangat
penting untuk turut menjamin
terlaksananya pendidikan. Pendidikan tidak
akan berjalan tanpa adanya biaya.
Prof. DR. H. Muhamad, M.Ag / Phone: 08112636317 / Email: hasanahjariyah@gmail.com