Presiden Republik Indonesia menetapkan pandemi virus sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2. Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 menyebutkan bahwa pandemi dan wabah penyakit termasuk dalam bencana nonalam.
Berdasarkan UU tersebut, penetapan bencana nasional didasarkan pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Pemerintah telah menyusun kajian dampak ekonomi dan penurunan penghasilan masyarakat di setiap provinsi berdasarkan skenario ringan, sedang, hingga buruk. Dampak penurunan pendapatan terbesar bakal terjadi dengan kemampuan daya tahan yang cukup lama
Meski pemerintah sudah mengambil berbagai langkah strategis, tapi peran kita untuk aktif memastikan advokasi kesehatan masyarakat disebut penting. Kelompok masyarakat sipil yang memiliki jangkauan luas dan sumber daya potensial untuk mendorong kebijakan yang efektif dalam memastikan pencegahan dan pengendalian pandemi di berbagai daerah di Indonesia. Untuk mendorong peran kaum masyarakat, kami menyediakan Dana Abadi untuk menanggulangi pandemi atau wabah berskala nasional.