Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Cara ini merupakan pembinaan dan pembekalan agar korban bencana alam memiliki modal hidup. Setelah bencana alam terjadi, para korban akan membutuhkan sumber mata pencarian baru dan pemberian bantuan dana, modal, serta usaha ini dapat mengatasi masalah tersebut.
SelengkapnyaProf. DR. H. Muhamad, M.Ag / Phone: 08112636317 / Email: hasanahjariyah@gmail.com