DANA ABADI PENANGGULANGAN PANDEMI NASIONAL

Nasional

Funding Progress

Wakaf Uang Abadi Data Wakaf Uang
Wakaf Uang Terkumpul Rp 2.050.000
Target Wakaf Uang Rp 10.000.000.000
Wakaf Uang Kolektif Data Wakaf Uang
Wakaf Uang Terkumpul Rp 2.050.000
Target Wakaf Uang Rp 10.000.000.000
Total Wakaf Uang TerWa'dkan Rp 45.000.000
Target Wakaf Uang Rp 1.000.000.000
Wakaf Uang Berjangka Data Wakaf Uang
Wakaf Uang Terkumpul Rp 0
Target Wakaf Uang Rp 10.000.000.000

Estimasi Wakaf Uang Terkelola
Rp 2.050.000
Estimasi Hasil Pengelolaan Wakaf Uang Tersalurkan
Rp 145.309
Wakaf Sekarang

Deskripsi

14 May 2020
    Presiden Republik Indonesia menetapkan pandemi virus sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2. Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 menyebutkan bahwa pandemi dan wabah penyakit termasuk dalam bencana nonalam.
    Berdasarkan UU tersebut, penetapan bencana nasional didasarkan pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Pemerintah telah menyusun kajian dampak ekonomi dan penurunan penghasilan masyarakat di setiap provinsi berdasarkan skenario ringan, sedang, hingga buruk. Dampak penurunan pendapatan terbesar bakal terjadi dengan kemampuan daya tahan yang cukup lama
    Meski pemerintah sudah mengambil berbagai langkah strategis, tapi peran kita untuk aktif memastikan advokasi kesehatan masyarakat disebut penting. Kelompok masyarakat sipil yang memiliki jangkauan luas dan sumber daya potensial untuk mendorong kebijakan yang efektif dalam memastikan pencegahan dan pengendalian pandemi di berbagai daerah di Indonesia. Untuk mendorong peran kaum masyarakat, kami menyediakan Dana Abadi untuk menanggulangi pandemi atau wabah berskala nasional.
Selengkapnya

Informasi Nazhir

DANA ABADI PENANGGULANGAN PANDEMI NASIONAL
YAYASAN HASANAH JARIYAH INDONESIA Akun telah terverifikasi

DR. BAMBANG SUTIYOSO, SH. M.HUM. / Phone: 08112636317 / Email: hasanahjariyah@gmail.com

Bentuk Badan Hukum Yayasan
No Registrasi Nazhir Wakaf Uang 3.3.00299
Kegiatan Utama Sosial
Penanggung Jawab DR. BAMBANG SUTIYOSO, SH. M.HUM.
Kontak (WA/GSM) 08112636317
Website -
Alamat Jl. Kusumanegara No. 284 B, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta
Ada Pertanyaan?
Kami menggunakan cookies untuk memberikan anda pengalaman yang lebih baik dan untuk menganalisa lalu lintas situs.