Pelaku
usaha mikro menghadapi banyak tantangan dalam meningkatkan kapasitas usaha
terutama dari sisi permodalan. Selama ini pelaku usaha mikro terjebak dalam sistem
permodalan feodal yang mewajibkan adanya agunan dan birokrasi yang membuat
banyak peluang penjualan hilang.
Hal
tersebut di atas membuat banyak pelaku usaha mikro yang terjerat penawaran
rentenir yang justru membuat pelaku usaha mikro hanya mendapat solusi sesaat
tetapi terikat selamanya dengan riba yang membuat terpuruk pada kemiskinan.
Sistem
permodalan feodal tersebut harus didisrupsi melalui skema permodalan komunal
Tanpa Agunan, Tanpa Denda, Tanpa Sita dan Tanpa Riba yang dapat melepas
keterikatan pelaku usaha mikro atas rentenir dan praktek ribawi yang merugikan.
Dana
Abadi Modal Kerja Mikro berbasis Wakaf Uang ini ditujukan untuk membantu pelaku
usaha mikro di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau agar dapat meningkatkan kapasitas usaha
dengan ketersediaan modal kerja halal dan berkesinambungan.
Modal Kerja berbasis Wakaf Uang ini disalurkan melalui mekanisme Jariyah Fund™ dengan prinsip Swadaya, Swakelola dan Swasembada yang ditujukan bagi pelaku usaha yang telah tergabung dalam Inkubator Wakafpreneur di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau dan memiliki pendamping usaha, pendamping permodalan dan pendamping halal tersertifikasi yang berada dalam unit SWAKARTA® (Pusat Wakafpreneur Kecamatan) sebagai Hub Hulu – Hilir Halal.
Bantu
terhimpunnya Dana Abadi Modal Kerja Mikro Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau dengan berwakaf
uang sebagai langkah kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan, membuka
lapangan pekerjaan dan mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi
berbasis wakaf.
DR. BAMBANG SUTIYOSO, SH. M.HUM. / Phone: 08112636317 / Email: hasanahjariyah@gmail.com
SAPTO TANOYO POEDJANARTO / Phone: 08112836553 / Email: wakafpreneur.id@gmail.com