Pelaku usaha mikro
menghadapi banyak tantangan dalam meningkatkan kapasitas usaha terutama dari
sisi permodalan. Selama ini pelaku usaha mikro terjebak dalam sistem permodalan
feodal yang mewajibkan adanya agunan dan birokrasi yang membuat banyak peluang
penjualan hilang.
Hal tersebut di atas
membuat banyak pelaku usaha mikro yang terjerat penawaran rentenir yang justru
membuat pelaku usaha mikro hanya mendapat solusi sesaat tetapi terikat
selamanya dengan riba yang membuat terpuruk pada kemiskinan.
Sistem permodalan feodal
tersebut harus didisrupsi melalui skema permodalan komunal Tanpa Agunan, Tanpa
Denda, Tanpa Sita dan Tanpa Riba yang dapat melepas keterikatan pelaku usaha
mikro atas rentenir dan praktek ribawi yang merugikan.
Dana Abadi Modal Kerja Mikro
berbasis Wakaf Uang ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro di Kecamatan
Prambanan, Klaten, Jawa Tengah agar dapat meningkatkan kapasitas usaha dengan ketersediaan modal
kerja halal dan berkesinambungan.
Modal Kerja berbasis Wakaf Uang ini disalurkan melalui mekanisme Jariyah Fund™ dengan prinsip Swadaya, Swakelola dan Swasembada yang ditujukan bagi pelaku usaha yang telah tergabung dalam Inkubator Wakafpreneur di Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah dan memiliki pendamping usaha, pendamping permodalan dan pendamping halal tersertifikasi yang berada dalam unit SWAKARTA® (Pusat Wakafpreneur Kecamatan) sebagai Hub Hulu – Hilir Halal.
Bantu terhimpunnya Dana
Abadi Modal Kerja Mikro Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah dengan berwakaf uang sebagai langkah
kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan, membuka lapangan pekerjaan
dan mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf.
DR. BAMBANG SUTIYOSO, SH. M.HUM. / Phone: 08112636317 / Email: hasanahjariyah@gmail.com
SAPTO TANOYO POEDJANARTO / Phone: 08112836553 / Email: wakafpreneur.id@gmail.com