Pelaku usaha mikro menghadapi banyak tantangan dalam meningkatkan kapasitas usaha terutama dari sisi permodalan. Selama ini pelaku usaha mikro terjebak dalam sistem permodalan feodal yang mewajibkan adanya agunan dan birokrasi yang membuat banyak peluang penjualan hilang.
Hal tersebut di atas membuat banyak pelaku usaha mikro yang terjerat penawaran rentenir yang justru membuat pelaku usaha mikro hanya mendapat solusi sesaat tetapi terikat selamanya dengan riba yang membuat terpuruk pada kemiskinan.
Sistem permodalan feodal tersebut harus didisrupsi melalui skema permodalan komunal Tanpa Agunan, Tanpa Denda, Tanpa Sita dan Tanpa Riba yang dapat melepas keterikatan pelaku usaha mikro atas rentenir dan praktek ribawi yang merugikan.
Dana Abadi Modal Kerja Mikro berbasis Wakaf Uang ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro di Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah agar dapat meningkatkan kapasitas usaha dengan ketersediaan modal kerja halal dan berkesinambungan.
Modal Kerja berbasis Wakaf Uang ini disalurkan melalui mekanisme Jariyah Fund™ dengan prinsip Swadaya, Swakelola dan Swasembada yang ditujukan bagi pelaku usaha yang telah tergabung dalam Inkubator Wakafpreneur di Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah dan memiliki pendamping usaha, pendamping permodalan dan pendamping halal tersertifikasi yang berada dalam unit SWAKARTA® (Pusat Wakafpreneur Kecamatan) sebagai Hub Hulu – Hilir Halal.
Bantu terhimpunnya Dana Abadi Modal Kerja Mikro Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah dengan berwakaf uang sebagai langkah kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan, membuka lapangan pekerjaan dan mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf.
SelengkapnyaDR. BAMBANG SUTIYOSO, SH. M.HUM. / Phone: 08112636317 / Email: hasanahjariyah@gmail.com
SAPTO TANOYO POEDJANARTO / Phone: 08112836553 / Email: wakafpreneur.id@gmail.com